gapura akmil
ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)
SEIRING puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa ATAS BERKAH DAN RIDHO-NYA, dalam rangka pengesahan BLOG ALUMNI AKADEMI MILITER 96 atau yang dikenal dengan ANTASENA(ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM), yang mana hal tersebut akan menjadi salah satu media tali silaturahmi di dunia cyber bagi seluruh komunitas, khususnya bagi lulusan AKMIL 96 ataupun WERVING AKMIL 93 yang tergabung dalam ANTASENA.
Website “ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)“ ini merupakan kilas balik pengabdian ANTASENA dari waktu ke waktu yang diharapkan dapat memberikan makna bagi generasi penerus untuk lebih mengerti pengabdian dan perjuangan para ANTASENA sebagai prajurit pejuang, prajurit rakyat dan prajurit nasional.
Dengan mengetahui dan mempelajari sejarah ANTASENA diharapkan akan menimbulkan rasa tanggung jawab dan semangat juang yang tinggi untuk tetap memelihara dan menjunjung tinggi nama baik lembaga pendidik pembentukan prajurit dimanapun berada dan bertugas.
Akhir kata saya berharap semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai. amin
Jakarta, 11 Nopember 2008
Minggu, 14 Desember 2008
ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN ANTASENA
PAGUYUBAN ANTASENA
BAB I
U M U M
Pasal 1
Dasar
Anggaran Dasar pasal 18 merupakan landasan hukum penyusunan Anggara Rumah Tangga Paguyuban Antasena.
BAB II
KEGIATAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kegiatan
Untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan Paguyuban Antasena, berpedoman sebagai berikut :
1. Membimbing anggota/yayasan/badan usaha yang bernaung dibawah Paguyuban Antasena untuk mencapai kesempurnaan di bidang Organisasi serta meningkatkan kesejahteraan.
2. Bertindak sebagai koordinator di dalam segala bentuk kegiatan yang meng-atas namakan anggota Antasena.
3. Memberikan saran/bimbingan terhadap anggota Paguyuban Antasena dalam kehidupan berorganisasi serta perilaku/tindakan bermasyarakat. Bilamana dianggap perlu atau diminta oleh anggota yang bersangkutan.
4. Mengumpulkan, menganalisa, meneliti, dan menyebarluaskan informasi perkembangan anggota/yayasan serta badan usaha Paguyuban Antasena yang mutakhir.
5. Mengadakan pendataan anggota dan mendokumentasikan setiap kegiatan yang dianggap penting untuk anggota dan Paguyuban Antasena.
Pasal 3
Hubungan
1. Paguyuban Antasena mengadakan hubungan kedalam dengan seluruh Alumnus AKMIL 1996 baik yang masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD maupun yang sudah tidak berdinas di lingkungan TNI/TNI AD.
2. Paguyuban Antasena mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan kegiatan sosial Paguyuban Antasena.
Pasal 4
Pertemuan
1. Pengurus Paguyuban Antasena menyelenggarakan pertemuan anggota dan keluarga minimal 1(satu) tahun sekali secara terprogram dan terarah.
2. Pengurus Paguyuban Antasena memberikan bimbingan/memantau pertemuan yang bersifat kelompok/blok.
3. Mengusahakan pertemuan dengan organisasi sosial lain untuk mempererat kekeluargaan maupun kepentingan sosial lainnya.
Pasal 5
Bantuan Kepada Anggota
1. Membantu memecahkan kesulitan anggota khususnya dibidang sosial, antara lain :
a. Memberikan bantuan sosial bagi anggota yang sakit atau meningal
dunia, sesuai ketentuan dan kemampuan kas Paguyuban Antasena.
b. Memberikan santunan/bea siswa bagi putra-putri anggota Paguyuban
yang berprestasi dan memerlukan bantuan.
c. Dan lain-lain atas pertimbangan khusus.
2. Membantu masyarakat di bidang sosial.
Pasal 6
Menentukan Kelompok Paguyuban Antasena
1. Pengurus Paguyuban Antasena bertugas membimbing dan terbentuknya kelompok Paguyuban Antasena sebagai kepanjangan tangan untuk kemajuan organisasi.
2. MeneNtukan pedoman kerja bagi kelompok Paguyuban Antasena sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah.
Pasal 7
Usaha-Usaha Lain
1. Mengembangkan potensi-potensi anggota untuk kepentingan Paguyuban Antasena.
2. MembeNtuk badan-badan usaha untuk manunjang kelancaran Paguyuban Antasena.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
1. Anggota biasa adalah Perwira TNI-AD yang berasal dari Alumnus AKMIL 96 beserta keluarganya ( istri dan anak yang belum berkeluarga ).
2. Anggota khusus adalah anggota yang berasal dari :
a. Janda Alumnus AKMIL 1996 dan anaknya yang belum berkeluarga.
b. Seseorang yang karena sesuatu pertimbangan khusus.
3. Anggota kehormatan adalah anggota yang bukan berasal dari Alumnus AKMIL 96, tapi karena jabatan, kedudukan ataupun sesuatu pertimbangan khusus.
Pasal 9
Persyaratan
Untuk menjadi anggota Paguyuban Antasena, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memenuhi salah satu kriteria yang tercantum dalam ART BAB III pasal 8.
2. Sanggup mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Paguyuban Antasena.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
1. Anggota berhak untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang telah direncanakan oleh paguyuban Antasena.
2. Anggota berhak menerima bantuan sosial yang sama sesuai ketentuan dengan tanpa membedakan pangkat, jabatan dalam kedinasan, korps dan lain – lain.
3. Anggota mempunyai hak memilih dan di pilih dalam kepengurusan paguyuban,kecuali anggota khusus dan anggota kehormatan.
4. Anggota wajib memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus paguyuban Antasena.
5. Anggota wajib membayar uang iuran yang ditetapkan oleh paguyuban Antasena.
6. Anggota wajib menjunjung tinggi martabat, dan menjaga nama baik paguyuban Antasena.
Pasal 11
Pemberhentian
Keanggotaan Paguyuban Antasena berakhir karena tidak memenuhi lagi persyaratan dan kewajiban seperti yang tersebut pada pasal 8, 9 dan 10.
BAB IV
Pasal 12
Susunan Pengurus Besar
Pengurus paguyuban Antasena terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Kepala bidang umum.
f. Kepala bidang sosial.
g. Kepala bidang usaha.
h. Dewan paguyuban.
Pasal 13
Staf Pengurus Besar
1. Ketua, sekretaris, Bendahara, kepala-kepala bidang dapat membentuk staf sesuai dengan keperluanya
2. Susunan organisasi dan personalia staf seperti tersebut pada butir i disahkan dengan surat keputusan oleh ketua paguyuban Antasena.
Pasal 15
Dewan Paguyuban Antasena
1. Dewan paguyuban Antasena terdiri dari perwakilan setiap korp, uang jumlah dan komposisinya disesuaikan untuk kepentingan paguyuban sesuai kebutuhan.
2. Ketua dewan paguyuban Antasena dipilih oleh dewan paguyuban Antasena dan disahkan oleh ketua paguyuban Antasena.
3. Dewan paguyuban dapat memberikan saran –saran dan pertimbangan kepada unsur pimpinan paguyuban Antasena baik diminta atau tidak.
Pasal 16
Masa kerja
1. Masa kerja pengurus adalah 2 ( dua ) tahun.
2. Bila terjadi lowongan dalam kepengurusan, ketua diberikan wewenang menunjuk pengganti untuk duduk dalam jabatan tersebut.
Pasal 17
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang pengurus paguyuban Antasena diatur dalam tata kerja.
Pasal 18
Tanggung jawab
1. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus bertnaggung jawab kepada ketua.
2. Ketua dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada musyawarah.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 19
Musyawarah
1. Musyawarah dihadiri oleh Dewan paguyuban, pengurus paguyuban dan anggota
2. Utusan daerah terdiri dari 2 orang unsur pimpinan apabila memungkinkan.
3. Bagi daerah yang tiadk dapat hadir akan diberikan hasil musyawarah dan dinyatakan setuju hasil musyawarah.
Pasal 19
Hak suara
Anggota mempunyai hak suara yang sama kecuali utusan daerah sesuai dengan perwakilan yang hadir.
Pasal 20
Keputusan musyawarah
1. keputusan – keputusan diambil atas dasar untuk mufakat.
2. Jika mufakat tidak dicapai, keputusan ditetapkan dengan pengambilan / pemungutan suara.
Pasal 21
Rapat lengkap
1. Rapat lengkap diselenggarakan minimal 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) tahun dan dipimpin oleh ketua paguyuban Antasena.
2. Rapat lengkap dihadiri oleh pengurus paguyuban Antasena, Dewan paguyuban dan anggota.
3. Rapat lengkap diberi tugas untuk mencantunkan dalam acara rapat antara lain :
a. Laporan kerja tahun yang lalu.
b. Program kerja tahun yang akan datang.
c. Perubahan anggaran rumah tangga bila diperlukan.
d. Pengesahan Badan Usaha ( bila ada )
e. Lain – lain yang perlu
4. Bila pada tahun tersebut diselenggarakan musyawarah, maka rapat lengkap di tiadakan.
Pasal 23
Kuorum musyawarah
1. Rapat lengkap dan Rapat istemewa dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri sejumlah ⅔ dari berhak hadir.
2. jika kuorum tidak tercapai rapat ditangguhkan sampai 30 ( tiga puluh ) menit.
3. Setelah penangguhan berlalu , rapat dinyatakan syah tanpa memperhaatikan quorum.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 24
Lambang
1. Lambang atauLogo Paguyuban Antasena telah ditetapkan sesuai dengan pengesahan pada tanggal 12 Desember 2008
2. Perubahan Lambang atau Logo melalui Musyawarah Lengkap.
Pasal 25
Penggunaan lambang
Penggunaan lambang diatur dalam peraturan khusus yang di tetapkan dengan surat keputusan pengurus paguyuban.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
Iuran
1. Setiap anggota dikenakan iuran , yang jumlahnya diatur oleh pengurus paguyuban Antasena,
2. Anggota kehormatan tidak dikenakan iuran.
Pasal 27
Donasi
1. Donasi dapat diterima dari manapun asal tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku
2. Dana yang diterima dari Donasi akan dilaporkan secara terbuka.
Pasal 28
Sumbangan
1. Siapapun berhak untuk memberikan sumbangan.
2. Sumbangan bukan merupakan keterpaksaan ataupun menimbulkan sebuah konsekwensi atau kompensasi.
Pasal 29
Usaha Dana Lain
Pimpinan paguyuban Antasena dapat menyelenggarakan usaha – usaha untuk menghimpun dana , asalkan usaha tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang Negara dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Pembukuan
1. Administrasi keuangan dilaksanakan secara terbuka menurut peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan paguyuban Antasena.
2. Administrasi keuangan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Desember.
Pasal 31
Pertanggung jawaban
1. Pimpinan paguyuban Antasena mempertanggungjawabkan keuangan kepada musyawarah / rapat lengkap sesuai dengan kewenangan masing – masing.
2. Untuk tiap tahun buku pimpinan paguyuban Antasena menyusun perhitungan keuangan tahunan yang dilaporkan kepada rapat lengkap.
3. Dalam menghadapi dan mempersiapkan musyawarah, pimpinan paguyuban Antasena menyiapkan pertanggungjawaban keuangan selama masa diantara dua musyawarah.
4. Pengesahan laporan keuangan ini oleh musyawarah / rapat lengkap dalam hal ini pimpinan paguyuban , termasuk Bendahara dibebaskan dari tanggung jawab keuangan pada masa kerja antara dua musyawarah.
5. Untuk membantu pengawasan / pemeriksaan keuangan , pimpinan paguyuban dapat membentuk Tim pemeriksa / verifikasi.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 32
Badan Pembantu
1. Untuk membantu melancarkan semua usaha, Pimpinan Peguyuban dapat membentuk Badan, Yayasan, Komisi-komisi dan lain-lain bentuk yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Paguyuban Antasena.
2. Kepada tetangga-tetangga yang telah ditetapkan untuk membantu kelancaran usaha Paguyuban dapat diberikan imbalan jasa menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 33
Tata Kerja
Peraturan Tata Kerja Paguyuban Antasena diatur dalam Peraturan Tata Kerja yang didasarkan atas Surat Keputusan Ketua Paguyuban Antasena.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 34
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Lengkap Paguyuban Antasena maupun Musyawarah.
Pasal 35
Hal-Hal Lain
1. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah ke I tanggal 12 Desember 2008
2. Hal–hal Lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur oleh pengurus Paguyuban Antasena dengan pengesahan ketua Paguyuban.
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN ANTASENA
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN ANTASENA
BAB 1
UMUM
Pasal 1
Nama dan Tempat
1. Paguyuban Alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1996 ini dinamakan “ Paguyuban Antasena “.
2. Paguyuban Antasena ini menggunakan jakarta sebagai tempat pusat kegiatan.
Pasal 2
Waktu
Paguyuban Antasena didirikan pada tanggal 12 Desember 2008.
Pasal 3
Azas, Dasar, Sifat dan Tujuan
1. Paguyuban Antasena berazaskan Pancasila.
2. Paguyuban Antasena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Paguyuban Antasena bersifat :
a. Kesukarelaan.
b. Kekeluargaan
c. Sosial.
4. Paguyuban Antasena bertujuan :
a. Memupuk, membina rasa persaudaraan serta kekeluargaan antar
anggota dalam rangka membentuk keluarga yang sehat jasmani dan
rohani.
b. Memasyarakatkan kehidupan yang penuh kerukunan, kegotong
royongan Serta memilih musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan suatu
masalah.
Pasal 4
Fungsi
1. Paguyuban Antasena sebagi koordinator dan membina setiap kegiatan sosial resmi yang mengatas namakan Alumnus AKMIL 1996 diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Paguyuban Antasena membantu pemerintah dalam memasyarakatkan kerukunan, kegotong royongan serta memilih musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 5
Kegiatan
1. Bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan pengembangan kegiatannya.
2. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial.
3. Mewakili Paguyuban dalam sesuatu kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh TNI AD dan instansi lain.
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dan sejalan dengan Undang-Undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Antasena.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi
Organisasi Paguyuban Antasena sistem garis dan staf dimana susunannya terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan dan anggota.
Pasal 7
Pimpinan
1. Pimpinan Paguyuban Antasena berada di Jakarta.
2. Susunan dan persyaratan pimpinan di tentukan dalam Anggota Rumah Tangga.
Pasal 8
Tugas dan Tanggung jawab
Pimpinan Paguyuban Antasena melaksanakan kebijaksanaan/keputusan hasil musyawarah dan melaksanakan rencana kerja yang tekah disahkan.Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada seluruh anggota.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1. Anggota biasa.
2. Anggota khusus.
3. Anggota kehormatan.
Pasal 10
Syarat Anggota Paguyuban
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Paguyuban Antasena di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Berhak untuk mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Paguyuban Antasena.
2. Berkewajiban mentaati segala peraturan yang telah ditentukan.
BAB IV
MUSYAWARAH/RAPAT/KEPUTUSAN
Pasal 12
Musyawarah
1. Musyawarah diselenggarakan satu kali dalam 2 (dua) Tahun.
2. Musyawarah di pimpin oleh anggota yang ditunjuk oleh Ketua/Kelompok Pimpinan Paguyuban Antasena.
3. Acara musyawarah ditentukan oleh musyawarah (staf Paguyuban Antasena).
Pasal 13
Rapat Lengkap
1. Rapat lengkap di seleggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.
2. Rapat lengkap dipimpin oleh pimpinan Paguyuban.
3. Acara rapat lengkap ditentukan oleh pimpinan Paguyuban.
Pasal 14
Keputusan
1. Keputusan tertinggi berada di tangan musyawarah.
2. Rapat lengkap mewakili musyawarah selama musyawarah tidak di selenggarakan.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keuangan
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang syah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Negara, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Administrasi Keuangan
1. Administrasi keuangan dilaksanakan secara terbuka,menurut peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan Paguyuban Antasena.
2. Tahun buku keuangan dimulai dari tanggal 1 Januari.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran rumah tangga yang merupakan perincian pelaksanaan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Lengkap, atas kuasa yang diberikan oleh musyawarah.
2. Anggaran rumah tangga dan peraturan pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan diatur oleh musyawarah
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran Paguyuban Antasena ditetapkan dan diatur oleh musyawarah yang khusus diselenggarakan untuk maksud ini.
Pasal 21
Lain-lain
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah I Paguyuban Antasena pada tanggal 12 Desember 2008 di Jakarta.
2. Hal-hal lain yang tidak atau belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban Antasena.
STRUKTUR ORGANISASI PAGUYUBAN ANTASENA
LAMBANG/LOGO PAGUYUBAN ANTASENA
Keterangan:
1. Lingkaran.
2. Sinar Kuning.
3. Wayang Antasena.
4. Kepulauan Indonesia.
5. Tulisan ANTASENA DAN ALUMNI TIDAR 96.
6. Warna Merah, Putih, Hijau, Kuning sesuai arti.
Susunan Organisasi Paguyuban Antasena Jabodetabek
STRUKTUR ORGANISASI
KETUA : MAYOR INF DEDI SURYADI.(KOPASSUS)
WAKIL KETUA : MAYOR INF HENGKY YUDHA S.(KOSTRAD)
SEKERTARIS : MAYOR INF GUNAWAN. (INFOLAHTA SUAD)
MAYOR ARH RIKSAWAN ARDHIANTO. (MENARHANUD-1/F)
BENDAHARA : MAYOR CBA BUDHI SETYAWAN. (DENJASA BEKANGDAM JAYA)
MAYOR CKU HERI HERMAWAN. (SUAD)
SEKSI UMUM : MAYOR INF DWI MARYANTO. (SUAD)
MAYOR ARM WAHYUDI. (SUAD)
SEKSI SOSIAL: MAYOR INF WINARYO. (RINDAM JAYA)
MAYOR INF AHMAD TAUFIK. (BRIGIF-1/PIK)
SEKSI USAHA : MAYOR ARH ZAENAL ARIFIN. (BAIS)
MAYOR INF RUDI RAMDHAN. (BAIS)
MAYOR CKU HERU PURWANTO. (DEPHAN)
BAPAK AGUS SUBAGYO. (ANGGOTA KHUSUS)
Kepengurusan Paguyuban untuk masa kerja 2 Tahun.
Demikian ditunggu untuk tanggapannya.....
Pertemuan Antasena dan Keluarga Sejabodetabek 12 Desemberv 2008
1. Pembentukan organisasi Paguyuban Antasena wilayah Jabodetabek....Magelang dari Pak Suparmnanto juga ikut bergabung syukur Alhamdulillah.
2. Pengesahan AD dan ART yang mungkin juga jauh dari kesempurnaan tapi yang pasti konsep ataupun draftnya sudah ada kalau nunggu2 aja ngga bakal jadi2.
3. Pengesahan Logo atau Lambang Paguyuban Antasena.
4. Kewajiban untuk iuran anggota sejumlah Rp.50.000,-/bulan.
5. Penggunaan antasena yahoogroups dan blog ini sementara waktu sebagai sarana komunikasi sambil menunggu launching website yang telah dibua pak Dedi S...tapi saya yakin yang sudah ada sudah cukup.
6. Hal-hal lain termasuk yang ada di dalam AD/ART
Sekali lagi apa yang telah dilakukan dan dihasilkan masih jauh dari kesempurnaan tetapi ini adalah langkah awal yang bisa kami kerjakan...Sebagai satu keluarga seharusnya kita tidak memikirkan diri kita sendiri (karena masih banyak yang apatis dan egois....ini nyata....contoh kecilnya diundang dan nda bayar aja nda datang atau konfirmasi !!!!!!)
Kami menghimbau untuk semuanya rekan-rekan Antasena agar bisa saling mendukung dan membantu. Bisa dibaca di mailing list Antasena yahoogroups apa yang ditulis Pak Budi.
Untuk himpunan dana dadakan yang dikumpulkan dari mangkoknya Pak Anton Maruli Tambunan pada pertemuan ini sejumlah Rp. 1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan diserahkan kepada Bendahara yang telah ditunjuk sebagai dana kas.
Hasil lengkap data perbagian akan diposting pada tulisan berikutnya....
Trims atas Atensinya
Selasa, 25 November 2008
Persyaratan Mengikuti seleksi Seskoad
Berikut persyaratan mengikuti seleksi Seskoad yang saya cuplik dari blognya pak Yusuf ....Mohon ijin pak Yusuf....semoga berguna
PERSYARATAN SESKOAD
(PEKASAD/33/V/2008 TGL 28 MEI 2008)
1. Pangkat Mayor s/d Letkol
2. Mdduki Jab Gol V / VI
3. MDP min 13 thn
4. Usia max 43 th saat buka dik
5. Lulusan Selapa min 2 th saat usul
Mari sama-sama kita persiapkan diri kita dan jangan sia-siakan kesempatan yang ada di depan mata kita...walaupun lulus atau lolos dalam seleksi ini bukan segala-galanya....Ok Bro....let's prepare our self b'cos it's depend on us unless we can jump from the sky with......
konsul psikologi
Buat rekan2 Antasena yang ada waktu dan kesempatan untuk KONSULTASI PSIKOLOGI :
- Waktu Konsul : Hari Senin s/d Kamis
- Pukul : 07.00 s/d selesai (kira2nya jam segituan lah......... .)
- Tempat : Psi Klinik Dispsiad, Jl Sangkuriang 17 Bandung
- Biaya : a. Selapa Rp 85.000,-
b. Seskoad Rp 110.000,-
c. Danyon Rp 110.000,-
d. Sesko TNI Rp 130.000,-
e. Biaya Konsul lain silahkan tanya
(kebanyakan kalau dimasukkan)
- Telp Piket : 022-2502690
Bagi rekan2 yang mau konsul, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu karena apabila ada giat dinas, konsul ditutup (tidak melayani konsultasi)
Antasenawan yang sudah sempat konsul : Pak Rori Sitorus (paspampres) , pak Ade Eka & pak Hartono (Brigif Rimba Raya), Pak Budi Mawardi & pak Himawan (Itdam VI), Pak Herbert, Pak Wawan, Pak Marthen Rorintulus, Pak Yudah budi, dan masih banyak lagi serta tdk mungkin diabsen satu persatu.
Nah giliran siapa lagi yang mau nyusul...... ......... ......... ......... ......... ......
(dicuplik dari beritanya Heni Setiono)
Senin, 24 November 2008
HYMNE TARUNA
Selasa, 18 November 2008
Senin, 17 November 2008
LAMBANG
Lambang Akademi Militer
Lambang Akademi Militer terdiri dari :
1. Kadga (ponyard) terhunus tegak menghadap ke bawah bermakna setiap taruna memegang teguh disiplin, jujur, rela berkorban, penolong sesama tanpa mengutamakan kepentingan pribadi, berjiwa luhur dan selalu waspada sebagai Bhayangkara Negara.
2. Bunga teratai, bermakna seorang prajurit yang selalu tumbuh, bersatu, menjadi dinamisator dan stabilisator masyarakat, mampu berdiri sendiri tanpa menggantungkan nasibnya kepada siapa pun dan bertujuan mewujudkan keamanan dan kemakmuran yang abadi.
3. Buku/kitab, melambangkan ketekunan dalam mencapai profesionalisme dan menyiapkan diri sebagai organisator dan pemimpin yang bijaksana.
4. Setangkai melati berkuncup lima melambangkan taruna sebagai kuncup yang akan mekar, yang dengan jiwa Sumpah Prajurit akan menjadi pembela ideologi negara Pancasila.
5. Setangkai padi berbuah tujuh bermakna berlandaskan Saptamarga bertujuan mencapai kemakmuran bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
6. Melati dan padi masing-masing berseloka tiga, melambangkan tiga unsur dalam kehidupan yaitu : Purwo, Madyo, Wasono dan Niat, Tekad, Patrap yang berarti setiap kali kita melakukan tindakan harus penuh dengan pertimbangan serta dilandasi dengan tekad yang bulat dan penuh rasa tanggung jawab.
7. Angka 1945 dan 1957 bermakna : Akademi Militer yang dibuka kembali oleh Presiden Republik Indonesia tahun 1957 merupakan kelanjutan dari Akademi Milter Yogyakarta yang dibuka tahun 1945, dan semangat juang, kephlawanan, keprajuritan, beserta nilai-nilai '45 selalu akan diwarisi oleh para taruna Akademi Militer.
Minggu, 16 November 2008
सेकिलास AKMIL
Lintasan Sejarah Akademi Militer
Sejarah Akademi Militer (Akmil) bermula dari didirikannya Militaire Academie (MA) Yogyakarta pada tanggal 31 Oktober 1945, atas perintah Kepala Staf Umum Tentara Keamanan Rakyat, Letnan Jenderal TNI Oerip Soemohardjo. Pada tahun 1950, MA Yogyakarta setelah meluluskan dua angkatan, karena alasan tehnis, ditutup untuk sementara dan taruna angkatan ketiga menyelesaikan pendidikannya di KMA Breda , Nederland. Pada kurun waktu yang sama diberbagai tempat lain (Malang, Mojoangung, Salatiga,Brastagi,Prapat) didirikan Sekolah Perwira Darurat untuk memenuhi kebutuhan TNI AD / ABRI pada waktu itu.
Pada tanggal 1 Januari 1951 di Bandung didirikan SPGi AD (Sekolah Perwira Genie Angkatan Darat), dan pada tanggal 23 September 1956 berubah menjadi ATEKAD (Akademi Teknik Angkatan darat). Sementara itu pula pada tanggal 13 Januari 1951 didirikan pula P3AD (Pusat pendidikan Perwira Angkatan Darat) di Bandung. Mengingat pada saat itu banyak sekolah perwira TNI AD, maka muncul gagasan dari pimpinan TNI AD untuk mendirikan suatu Akademi Militer, gagasan ini pertama kali dimunculkan pada sidang parlemen oleh Menteri Pertahanan pada tahun 1952. Setelah melalui berbagai proses, maka pada tanggal 11 Nopember 1957 pukul 11.00 Presiden RI Ir Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang RI, meresmikan pembukaan kemabali Akademi Militer Nasional yang berkedudukan di Magelang. Akademi Militer ini merupakan kelanjutan dari MA Yogyakarta dan taruna masukan tahun 1957 ini dinyatakan sebagai Taruna AMN angkatan ke-4.
Pada tahun 1961 Akademi Militer Nasional Magelang di integrasikan dengan ATEKAD Bandung dengan nama Akademi Militer Nasional dan berkedudukan di Magelang.
Mengingat pada saat itu masing-masing angkatan (AD, AL, AU dan Polri) memiliki Akademi, maka pada tanggal 16 Desember 1965 seluruh Akademi Angkatan (AMN, AAL, AAU dan AAK) diintegrasikan menjadi Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI). Sesuai dengan tuntutan tugas, maka pada tanggal 29 Januari 1967 Akabri di Magelang diresmikan menjadi Akabri Udarat, yang meliputi dua Akabri bagian di bawah satu pimpinan, yaitu Akabri Bagian Umum dan Akabri bagian Darat. Akabri Bagian Umum mendidik taruna TK-I selama satu tahun, termasuk Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka, sedangkan Akabri bagian Darat mendidik taruna Akabri Bagian Darat mulai TK-II sampai dengan TK-IV. Pada tanggal 29 September 1979 Akabri Udarat berubah namanya menjadi Akabri Bagian Darat.
Dalam rangka reorganisasi di lingkungan ABRI, maka pada tanggal 14 Juni 1984 Akabri Bagian Darat berubah namanya menjadi Akmil (Akademi Militer).
Pataka Akademi Militer mempunyai seloka yang berbunyi " ADHITAKARYA MAHATVAVIRYA NAGARA BHAKTI " yang mempunyai makna : Sebagai Ksatria yang rajin dan giat menuntut ilmu untuk diamalkan secara gagah berani dan bercita-cita luhur sebagai patriot bangsa.
SUDIRMAN....
S O E D I R M A N
“ MASA DEPAN BERTUMPU PADA MASA SEKARANG DAN MASA SEKARANG BERAKAR PADA MASA YANG LAMPAU “
Panglima Besar Jendral SOEDIRMAN merupakan Bapak TNI yang selalu menjadi cermin dan tauladan bagi seluruh anak buahnya karena kejujuran, kesederhanaan dan ketegasan serta keteguhan pendiriannya dalam membela Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Sepatutnya sebagai generasi MUDA TNI khususnya dan generasi BANGSA khususnya dapat meneladani dan mengembangkan sikap KEPAHLAWANAN Panglima Besar Jenderal SOEDIRMAN.
Berikut beberapa KATA MUTIARA dari Panglima Besar Jenderal SOEDIRMAN yang mungkin dapat menggugah semangat KEBANGSAAN, NASIONALISME dan PATRIOTISME bagi kita semuanya………………..
( Diambil dari buku SOEDIRMAN & SUDIRMAN terbitan Pusat Sejarah TNI 2004 )
TENTARA HANYA MEMPUNYAI KEWAJIBAN SATU, IALAH MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA DAN KESELAMATANNYA, SUDAH CUKUP KALAU TENTARA TEGUH MEMEGANG KEWAJIBAN INI, LAGIPULA SEBAGAI TENTARA, DISIPLIN HARUS DIPEGANG TEGUH.
TUNDUK KEPADA PIMPINAN ATASAN DENGAN IKHLAS MENGERJAKAN KEWAJIBANNYA, TUNDUK KEPADA PERINTAH PIMPINANNYA ITULAH YANG MERUPAKAN KEKUATAN DARI SUATU TENTARA.
BAHWA NEGARA INDONESIA TIDAK CUKUP DIPERTAHANKAN OLEH TENTARA SAJA, MAKA PERLU SEKALI MENGADAKAN KERJASAMA YANG SEERAT-ERATNYA DENGAN GOLONGAN SERTA BADAN-BADAN DILUAR TENTARA.
TENTARA TIDAK BOLEH MENJADI ALAT SUATU GOLONGAN ATAU ORANG SIAPAPUN.
( Diucapkan dihadapan Konferensi TKR dan merupakan amanat pertama kali sejak menjabat Pangsar TKR, Yogyakarta, 12 Nopember 1945)
Selasa, 11 November 2008
ALUMNI AKADEMI MILITER 1996 (ANTASENA)
Infanteri
1. LUCKY AVIANTO
2. DAX SIANTURI
3. FERDI PRASETYA
4. LUQMAN ARIEF
5. WALNG NUR YUDHANTO
6. AGUS BHAKTI
7. IWAN BUDIARTO
8. DASATRIADI HARI HUKTI HARTONO
9. SUDARDA TRIWAHYUDI
10. VIVIN ALVIANTO
11. AGUS SOEPRIYANTO
12. POLSAN SITUMORANG
13. YESI KRISTIAN MAMBU
14. USEP SETIAWAN
15. RUDY MUHAMMAD RAMDHAN
16. DEDDY SURYADI
17. ANTON MARULI TAMBUNAN
18. FRITS WILEM RIZARD PELAMONIA
19. M. IQBAL ZURKANAIN
20. RORY OJAK HALOMOAN SITORUS
21. NUR CAHYANTO
22. ANDRIAN SUSANTO
23. YUDHI PRASETIYO
24. BAMBANG HERMANTO
25. ARDIAN TRI WARSANA
26. PINSENSIUS MANIK
27. HENY SETIYONO
28. HENGKI YUDA SETIAWAN
29. GUNAWAN PERMADI
30. NORYADI EKO WIRATMO
31. AGUNG UDAYANA
32. ADE EKA PUTRA
33. FREDINO JANIN SILALAHI
34. PARMINTO
35. ENDRAWAN YANSORI
36. MANGAPUL HUTAJULU
37. BAYU SUDARMANTO
38. RIYANTO
39. I KETUT MERTHA GUNARDA
40. SAPTO MARWINDU IBRALY
41. DWI MARYANTO
42. MUHAMMAD AIDI
43. AQSHA ERLANGGA
44. UMAR
45. YADI ARYANTO
46. TEDDY ARIFIYANTO SETIA MIHARJA
47. ARYO WINDU TOMO
48. SALIM
49. JOKO MARYANTO
50. ASEP SUKARNA
51. BUDHI UTOMO
52. IWAN SURYONO
53. SYAIFUL BAHRI DAMANIK
54. DADANG RACHMAT FIRDAUS
55. ARI TRIHEDHIANTO
56. ARFIN DAHLAN
57. MARTHEN PASUNDA
58. BUDI MAWARDI SYAM
59. TIMBUL CHANDRA ALFONSO MARPAUNG
60. WIRAWAN EKO PRASETYO
61. DEDEN HENDAYANA
62. SANDY
63. CHRISBIANTO ARIMURTI
64. I GUSTI KETUT ARTHA SUYASA
65. PERMADI AZHARI
66. JOKO WAHYO HANGGONO
67. DIKI SADIKIN
68. TRI ANDI KUSWANTORO
69. ERWIN
70. RENALD APRINDO SINAGA
71. ANDY MUSTAFA AKAT
72. SUWONDO
73. SAUD EDWARD T.
74. JAJANG KURNIAWAN
75. ABDULA JAMALI
76. SLAMET RIADI
77. VERIANTO NAPITUPULU
78. ANDIEK PRASETYO AWIBOWO
79. ROLAND HERBERT PARLINDUNGAN TAMBUNAN
80. HARTONO
81. ANTON SISWANTO
82. NUGROHO IMAM SANTOSO
83. AGUS WAHYUDI IRIANTO
84. SOFANUDDIN
85. EDWART TAMBUNAN
86. RUDDY TENGGONO
87. PARSAORAN SIRAIT
88. EKO PUTRO HADI PRASETYO
89. AGUS FARIDIANTO
90. LUKMAN HAKIM
91. MOCHAMAD ARIEF HIDAYAT
92. JONES SASMITA MULIAWAN
93. TRI JOKO ADE WIYONO
94. ARI ARIANTO
95. FELIX LUMBAN TOBING
96. ICHWANSYAH
97. SAPTA BUDHY PURNAMA
98. ERI NASUHI
99. FX. SRI WELYANTO KASIH
100. ARIE PRIANTO WIDIATMOKO
101. SUWARDONO
102. DODIK ARMED DIYANTO
103. ARIS WINTOROJATO
104. DEKI ZULKARNAEN
105. I MADE ALIT YUDANA
106. SUPRIADI
107. ATENG KARSOMA
108. YURI ELIAS MAMAHI
109. FEKSY DIMUNRY ANGI
110. ERIKSON PERLUHUTAN RONALDO
111. WAWAN YUDYA GUNAWAN
112. HORASMAN PAKPAHAN
113. TRI BHARATA WIRA JATI
114. IWAN ROSANDRIYANTO
115. FREDY SIANTURI
116. NANANG THOMAS TAUFAN WIBISONO
117. DEC JERRY MANUNGKALIT
118. SAHAT MONANG SARAGIH
119. DUDDY NUGRAHA
120. SUHARTONO
121. TROY BENJAMIN HUTAGALUNG
122. ABDUL HARIS HAMIDUN
123. ABD HAMID
124. MARSAL DENNY
125. KUSNI
126. MUSMULYADI Z.
127. MOCHAMAD ANDI PRIHANTONO
128. KAKA KUSNANDAR
129. DODY TRIWINARTO
130. HENDRA PURWANASARI
131. HERRY RIANA SUKMA
132. MUSTHOFA
133. ASEP AKHMAD HIDAYAT
134. AHMAD HADI AL JUFRI
135. EDISON S. SINABUTAR
136. ROBIANTO GADJI
137. MAHFUD SUPRIADI
138. SLAMET RIYANTO
139. MOHAMMAD TAUFIQ ZEGA
140. SANDI YUDHO PANOTO
141. JOS SUHARTONO
142. SAFTA FERYANSYAH
143. AHMAD TAUFIK
144. TAGOR RIO PASARIBU
145. ARIFUL MUTAQIN
146. DJOHAN DARMAWAN
147. BAMBANG SEMIANA
148. DENNY ENGEL RUPINGI
149. DAVID RUDIANTO
150. HENDHI MEINDRAWARMAN
151. EDISON SINAGA
152. WINARYO
Kavaleri
1. ANDOR HUTAPEA
2. RUDY RUDOLF VALENTINO
3. EKO AGUS NUGROHO
4. ANDI WIJAYA
5. RIO HENDRAWAN ALIN PUTRA
6. ATTO SOLLU
7. TASWIN DJAMALUDIN
8. TEGUH HERI SUSANTO
9. TOPRI DAENG BALAW
10. DARUSMAN
11. PUJI SANTOSO
12. SUSANTO
13. DEMAK SAMUEL SIANTURI
14. AFKAR MULYA
15. BUDIMAN CIPTADI
16. DENNY BOY PARENGKUAN
17. YUSUF CANDRA NEGARA
18. DINO MARTINO
19. HIMAWAN KRISTIYANTO
20. MUHAMMAD SYARIFUDIN
21. AMINO BIMA SAKTI PURBAJA
Arhanud
1. DENI SUKWARA
2. HERWIN BUDI SAPUTRO
3. SAPTARENDRA PRASADA
4. MOHAMAD JAMALUDDIN MALIK
5. IRWAN SETIAWAN
6. YUDAH BUDI HANDOYO
7. RIKSAWAN ARDHIANTO
8. UTAMA RUSDIYAMAN
9. HERI WIJANARKO
10. ZAENAL ARIFIN
11. FITRIZAL SETIAWAN
12. ISDARMAWAN
13. MARTHEN VERNY RORINTULUS
14. ZAENUDIN
15. RACHMADY BARUNSINANG
16. RADEN DELTANTO SARWI DIATMIKO
17. MOHAMAD FATKHURAHMAN
18. RAKHMAT SANTOSO
19. HERI SISWANTO
20. TRI SUGIYANTO
Armed
1. WAHYU SULASTIANTO
2. MOH. ARIF SJAEROZI
3. AHMAD MUTTAAQIN
4. PUTRANTO GATOT SRI HANDOYO
5. TEJO WIDURA
6. ARIA YUDHA SETIAWAN
7. SARKISTAN SIHALOHO
8. HERMAN SUDHARMANTO
9. WAHYUDI DWI SANTOSO
10. M. LUTFI
11. WIJANG RIMOKO ARDANI
12. MUDARTO NAINGGOLAN
13. SARIPUDIN
14. FERRY ISMAIL
15. DODI DIANTORO
16. RAMA HENDARTO BUDHIYANTO
17. PETRUS DEDI SULISTYO BUDI PRIYONO
18. YANI ARI SASONGKO
19. WAHYU JATI PURNAWAN
20. THEMY USMAN
21. AGUNG NUGROHO
22. SUPRAYITNO
23. ARI ESTEFANUS
24. SUNAR FILOWANTO ENDRAMADJI
25. BAGUS TRI WIBOWO
26. SUKMAWIJAYA
Zeni
1. CORNELLIS ROMPAS
2. HARFIN KARTIKA AJI
3. DARODY AGUS
4. VINCENTIUS AGUNG CAHYA KURNIAWAN
5. CHRISTIAN UNGGUL CAHYONO
6. DWI BIMA NURACHMAT
7. ARIEF FAHMI LUBIS
8. DINDIN KAMALUDIN
9. ADI SURYANTO
10. DWI HARIYONO
11. MAHFUD GHOZALI
12. MUHAMMAD SAID
13. HARI DARMICA
14. LIN NOFRIANTO
15. NANANG WAHYU PURWANTO
Peralatan
1. SIMON PETRUS KAMLASI
2. MASBER TRIO
3. DIDIN SARIPUDIN
4. ASEP RAHMATSYAH
5. AWALUDIN GAMA
6. PUTU NGURAH WIRARAJA DIGJAYA K.
7. OKTAVIANUS OSKAR ENGELBERTS
8. YOENDA FAIZAL SUHENDAR
9. YUDHA ADILLAH
10. ISARIYANTO
11. TRIO SESANDA
12. MANGKULLE
13. METUSALAH DONDA
14. DAYA HIDAYAT
15. WILBERTUS
Perhubungan
1. BAMBANG SUGIRI
2. ZULFIRMAN CANIAGO
3. YUNIANUS PANDOPATAN SIMAMORA
4. JEFRI AGUS PASARIBU
5. JUN HISANTUR MASTRA
6. MOCH ARFAH ASHARI
7. GERSON ALEXANDER MANARINCING KAPOH
8. DWI HARIYANTO PUTRA
9. WENDY IRAWAN
10. MOHAMAD INDRA HARTANTO
11. TRIO SESANDA
12. MANGKULLE
13. MAULANA KURNIA DARMAWAN
14. ANDRI ANDRIANA RACHMAT MA’UN
15. DWI AGUS RIYANTO
16. WIDODO
17. ANTON PRASETYO
POM
1. SIAGIAN DONALD MEYER BARINGIN
2. SIGIT HIMAWAN SUTANTO
3. ANDRI GUNAWAN
4. EDHI NASSER FIFTANDI
5. RORY AHMAD
6. YUDI WAHYUDI
7. UNCOK ANGGIAT MARASI
8. PRIATMOKO
9. NOVEM JANRI RAJA GUKGUK
10. YORI FRANS WULLUR
11. IRSYAD HAMDIE BEY ANWAR
12. MOHAMMAD HAIRIL ANSYAR
13. INU SATYA NUGROHO
14. TEGUH IMAM SANTOSO SOETARDJO
15. DWI BANGUN WAHYUJATMIKO
16. WIDYO WAHYONO
17. ABIDIN
Ajen
1. MOCH HIDAYAT
2. PARDOMUAN SITINDOAN
3. ZAINUL ARIFIN
4. DINDIN RAHMAT SOLAHUDIN
5. KRIS DONI INDRIARTO
6. DAVID RONALD PURBA
7. GUSNANDAR
8. YADI NURFENDI
9. MOH ABDUSY SYUKUR
10. DIPO YUWONO
Intendans
1. ARIF BUDIANTO
2. AGUNG MARYONO
3. ARDY TRIYONO
4. REZA PURNAMA
5. ASEP DERI ISWARA
6. GAGUK OKTAVIANUS
7. DODY NURCAHYONO
8. KELLY JUFRI
9. YULIARFI SULENA DJAWAR
10. HERY ISMAILLIYA
11. AGUS WINARDI
12. SUPARMANTO
13. BUDHY SETYAWAN TRIHANTORO J.W.K.
14. TEGUH WIDIYANTO
15. AGUS SUBIYANTORO
16. SUPARMANTO
17. A.M. JUNAID
18. AGUS SUBEKTI
Angkutan
1. ROBBET HUSIN ANTONY
2. SUMIARSA
3. ATJEP MIHARDJA SOMA
4. BAYU PRAPTOMO
5. RADEN NUR ADI WICAKSONO
6. ZAINUDIN INDRA PRAGOLA
7. HERU NURCAHYO
8. NUR BUDIANTO
9. HARFAN BAHAR
10. SOFYAN ALAUDDIN TOMAGOLA
11. SLAMET RAHARJO
Keuangan
1. ZULMAN FIKRI PAK NEGARA
2. HERI HERMAWAN
3. HARIANDA FITRIANSYAH
4. AGUS SUGESTI SULISTYAWAN
5. HERU PURWANTO
6. HERRY HAERUDIN
7. RAKHMAT HIDAYAT
8. RINOSO BUDI