gapura akmil
ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)
SEIRING puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa ATAS BERKAH DAN RIDHO-NYA, dalam rangka pengesahan BLOG ALUMNI AKADEMI MILITER 96 atau yang dikenal dengan ANTASENA(ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM), yang mana hal tersebut akan menjadi salah satu media tali silaturahmi di dunia cyber bagi seluruh komunitas, khususnya bagi lulusan AKMIL 96 ataupun WERVING AKMIL 93 yang tergabung dalam ANTASENA.
Website “ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)“ ini merupakan kilas balik pengabdian ANTASENA dari waktu ke waktu yang diharapkan dapat memberikan makna bagi generasi penerus untuk lebih mengerti pengabdian dan perjuangan para ANTASENA sebagai prajurit pejuang, prajurit rakyat dan prajurit nasional.
Dengan mengetahui dan mempelajari sejarah ANTASENA diharapkan akan menimbulkan rasa tanggung jawab dan semangat juang yang tinggi untuk tetap memelihara dan menjunjung tinggi nama baik lembaga pendidik pembentukan prajurit dimanapun berada dan bertugas.
Akhir kata saya berharap semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai. amin
Jakarta, 11 Nopember 2008
Minggu, 14 Desember 2008
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN ANTASENA
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN ANTASENA
BAB 1
UMUM
Pasal 1
Nama dan Tempat
1. Paguyuban Alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1996 ini dinamakan “ Paguyuban Antasena “.
2. Paguyuban Antasena ini menggunakan jakarta sebagai tempat pusat kegiatan.
Pasal 2
Waktu
Paguyuban Antasena didirikan pada tanggal 12 Desember 2008.
Pasal 3
Azas, Dasar, Sifat dan Tujuan
1. Paguyuban Antasena berazaskan Pancasila.
2. Paguyuban Antasena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Paguyuban Antasena bersifat :
a. Kesukarelaan.
b. Kekeluargaan
c. Sosial.
4. Paguyuban Antasena bertujuan :
a. Memupuk, membina rasa persaudaraan serta kekeluargaan antar
anggota dalam rangka membentuk keluarga yang sehat jasmani dan
rohani.
b. Memasyarakatkan kehidupan yang penuh kerukunan, kegotong
royongan Serta memilih musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan suatu
masalah.
Pasal 4
Fungsi
1. Paguyuban Antasena sebagi koordinator dan membina setiap kegiatan sosial resmi yang mengatas namakan Alumnus AKMIL 1996 diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Paguyuban Antasena membantu pemerintah dalam memasyarakatkan kerukunan, kegotong royongan serta memilih musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 5
Kegiatan
1. Bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan pengembangan kegiatannya.
2. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial.
3. Mewakili Paguyuban dalam sesuatu kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh TNI AD dan instansi lain.
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dan sejalan dengan Undang-Undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Antasena.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi
Organisasi Paguyuban Antasena sistem garis dan staf dimana susunannya terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan dan anggota.
Pasal 7
Pimpinan
1. Pimpinan Paguyuban Antasena berada di Jakarta.
2. Susunan dan persyaratan pimpinan di tentukan dalam Anggota Rumah Tangga.
Pasal 8
Tugas dan Tanggung jawab
Pimpinan Paguyuban Antasena melaksanakan kebijaksanaan/keputusan hasil musyawarah dan melaksanakan rencana kerja yang tekah disahkan.Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada seluruh anggota.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1. Anggota biasa.
2. Anggota khusus.
3. Anggota kehormatan.
Pasal 10
Syarat Anggota Paguyuban
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Paguyuban Antasena di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Berhak untuk mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Paguyuban Antasena.
2. Berkewajiban mentaati segala peraturan yang telah ditentukan.
BAB IV
MUSYAWARAH/RAPAT/KEPUTUSAN
Pasal 12
Musyawarah
1. Musyawarah diselenggarakan satu kali dalam 2 (dua) Tahun.
2. Musyawarah di pimpin oleh anggota yang ditunjuk oleh Ketua/Kelompok Pimpinan Paguyuban Antasena.
3. Acara musyawarah ditentukan oleh musyawarah (staf Paguyuban Antasena).
Pasal 13
Rapat Lengkap
1. Rapat lengkap di seleggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.
2. Rapat lengkap dipimpin oleh pimpinan Paguyuban.
3. Acara rapat lengkap ditentukan oleh pimpinan Paguyuban.
Pasal 14
Keputusan
1. Keputusan tertinggi berada di tangan musyawarah.
2. Rapat lengkap mewakili musyawarah selama musyawarah tidak di selenggarakan.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keuangan
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang syah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Negara, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Administrasi Keuangan
1. Administrasi keuangan dilaksanakan secara terbuka,menurut peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan Paguyuban Antasena.
2. Tahun buku keuangan dimulai dari tanggal 1 Januari.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran rumah tangga yang merupakan perincian pelaksanaan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Lengkap, atas kuasa yang diberikan oleh musyawarah.
2. Anggaran rumah tangga dan peraturan pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan diatur oleh musyawarah
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran Paguyuban Antasena ditetapkan dan diatur oleh musyawarah yang khusus diselenggarakan untuk maksud ini.
Pasal 21
Lain-lain
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah I Paguyuban Antasena pada tanggal 12 Desember 2008 di Jakarta.
2. Hal-hal lain yang tidak atau belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban Antasena.
STRUKTUR ORGANISASI PAGUYUBAN ANTASENA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar