gapura akmil

gapura akmil
Pintu 1 Akmil

ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)

SEIRING puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa ATAS BERKAH DAN RIDHO-NYA, dalam rangka pengesahan BLOG ALUMNI AKADEMI MILITER 96 atau yang dikenal dengan ANTASENA(ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM), yang mana hal tersebut akan menjadi salah satu media tali silaturahmi di dunia cyber bagi seluruh komunitas, khususnya bagi lulusan AKMIL 96 ataupun WERVING AKMIL 93 yang tergabung dalam ANTASENA.

Website “ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)“ ini merupakan kilas balik pengabdian ANTASENA dari waktu ke waktu yang diharapkan dapat memberikan makna bagi generasi penerus untuk lebih mengerti pengabdian dan perjuangan para ANTASENA sebagai prajurit pejuang, prajurit rakyat dan prajurit nasional.

Dengan mengetahui dan mempelajari sejarah ANTASENA diharapkan akan menimbulkan rasa tanggung jawab dan semangat juang yang tinggi untuk tetap memelihara dan menjunjung tinggi nama baik lembaga pendidik pembentukan prajurit dimanapun berada dan bertugas.

Akhir kata saya berharap semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai. amin

Jakarta, 11 Nopember 2008

Minggu, 14 Desember 2008

ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN ANTASENA

Berikut Anggaran Dasar Paguyuban Antasena yang kami buat ditunggu saran dan masukkannya dari rekan2....


ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN ANTASENA



BAB 1

UMUM



Pasal 1

Nama dan Tempat

1. Paguyuban Alumnus Akademi Militer (Akmil) tahun 1996 ini dinamakan “ Paguyuban Antasena “.

2. Paguyuban Antasena ini menggunakan jakarta sebagai tempat pusat kegiatan.



Pasal 2

Waktu


Paguyuban Antasena didirikan pada tanggal 12 Desember 2008.



Pasal 3

Azas, Dasar, Sifat dan Tujuan


1. Paguyuban Antasena berazaskan Pancasila.

2. Paguyuban Antasena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Paguyuban Antasena bersifat :

a. Kesukarelaan.

b. Kekeluargaan

c. Sosial.


4. Paguyuban Antasena bertujuan :

a. Memupuk, membina rasa persaudaraan serta kekeluargaan antar
anggota dalam rangka membentuk keluarga yang sehat jasmani dan
rohani.

b. Memasyarakatkan kehidupan yang penuh kerukunan, kegotong
royongan Serta memilih musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan suatu
masalah.


Pasal 4

Fungsi


1. Paguyuban Antasena sebagi koordinator dan membina setiap kegiatan sosial resmi yang mengatas namakan Alumnus AKMIL 1996 diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Paguyuban Antasena membantu pemerintah dalam memasyarakatkan kerukunan, kegotong royongan serta memilih musyawarah sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan bermasyarakat.



Pasal 5

Kegiatan


1. Bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan pengembangan kegiatannya.

2. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial.

3. Mewakili Paguyuban dalam sesuatu kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh TNI AD dan instansi lain.

4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dan sejalan dengan Undang-Undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Antasena.




BAB II

ORGANISASI



Pasal 6

Susunan Organisasi


Organisasi Paguyuban Antasena sistem garis dan staf dimana susunannya terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan dan anggota.



Pasal 7

Pimpinan


1. Pimpinan Paguyuban Antasena berada di Jakarta.

2. Susunan dan persyaratan pimpinan di tentukan dalam Anggota Rumah Tangga.



Pasal 8

Tugas dan Tanggung jawab


Pimpinan Paguyuban Antasena melaksanakan kebijaksanaan/keputusan hasil musyawarah dan melaksanakan rencana kerja yang tekah disahkan.Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada seluruh anggota.



BAB III

KEANGGOTAAN


Pasal 9

Anggota


1. Anggota biasa.
2. Anggota khusus.
3. Anggota kehormatan.



Pasal 10

Syarat Anggota Paguyuban


Syarat-syarat untuk menjadi anggota Paguyuban Antasena di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 11

Hak dan Kewajiban Anggota


1. Berhak untuk mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Paguyuban Antasena.

2. Berkewajiban mentaati segala peraturan yang telah ditentukan.



BAB IV

MUSYAWARAH/RAPAT/KEPUTUSAN


Pasal 12

Musyawarah


1. Musyawarah diselenggarakan satu kali dalam 2 (dua) Tahun.

2. Musyawarah di pimpin oleh anggota yang ditunjuk oleh Ketua/Kelompok Pimpinan Paguyuban Antasena.

3. Acara musyawarah ditentukan oleh musyawarah (staf Paguyuban Antasena).



Pasal 13

Rapat Lengkap


1. Rapat lengkap di seleggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun.

2. Rapat lengkap dipimpin oleh pimpinan Paguyuban.

3. Acara rapat lengkap ditentukan oleh pimpinan Paguyuban.




Pasal 14

Keputusan


1. Keputusan tertinggi berada di tangan musyawarah.

2. Rapat lengkap mewakili musyawarah selama musyawarah tidak di selenggarakan.




BAB V

KEUANGAN




Pasal 16

Sumber Keuangan


1. Iuran anggota.

2. Sumbangan yang tidak mengikat.

3. Usaha-usaha lain yang syah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Negara, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 17

Administrasi Keuangan


1. Administrasi keuangan dilaksanakan secara terbuka,menurut peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan Paguyuban Antasena.

2. Tahun buku keuangan dimulai dari tanggal 1 Januari.



BAB VI


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga


1. Anggaran rumah tangga yang merupakan perincian pelaksanaan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Lengkap, atas kuasa yang diberikan oleh musyawarah.

2. Anggaran rumah tangga dan peraturan pelaksanaan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB VII

PENUTUP


Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar


Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan diatur oleh musyawarah



Pasal 20

Pembubaran


Pembubaran Paguyuban Antasena ditetapkan dan diatur oleh musyawarah yang khusus diselenggarakan untuk maksud ini.



Pasal 21

Lain-lain


1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah I Paguyuban Antasena pada tanggal 12 Desember 2008 di Jakarta.

2. Hal-hal lain yang tidak atau belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban Antasena.



STRUKTUR ORGANISASI PAGUYUBAN ANTASENA




Tidak ada komentar:

tidar

tidar
tidar dari lap golf