gapura akmil

gapura akmil
Pintu 1 Akmil

ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)

SEIRING puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa ATAS BERKAH DAN RIDHO-NYA, dalam rangka pengesahan BLOG ALUMNI AKADEMI MILITER 96 atau yang dikenal dengan ANTASENA(ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM), yang mana hal tersebut akan menjadi salah satu media tali silaturahmi di dunia cyber bagi seluruh komunitas, khususnya bagi lulusan AKMIL 96 ataupun WERVING AKMIL 93 yang tergabung dalam ANTASENA.

Website “ALUMNI TIDAR SEMBILAN ENAM (ANTASENA)“ ini merupakan kilas balik pengabdian ANTASENA dari waktu ke waktu yang diharapkan dapat memberikan makna bagi generasi penerus untuk lebih mengerti pengabdian dan perjuangan para ANTASENA sebagai prajurit pejuang, prajurit rakyat dan prajurit nasional.

Dengan mengetahui dan mempelajari sejarah ANTASENA diharapkan akan menimbulkan rasa tanggung jawab dan semangat juang yang tinggi untuk tetap memelihara dan menjunjung tinggi nama baik lembaga pendidik pembentukan prajurit dimanapun berada dan bertugas.

Akhir kata saya berharap semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai. amin

Jakarta, 11 Nopember 2008

Minggu, 14 Desember 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN ANTASENA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN ANTASENA




BAB I

U M U M


Pasal 1

Dasar


Anggaran Dasar pasal 18 merupakan landasan hukum penyusunan Anggara Rumah Tangga Paguyuban Antasena.



BAB II

KEGIATAN

Pasal 2

Penyelenggaraan kegiatan


Untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan Paguyuban Antasena, berpedoman sebagai berikut :

1. Membimbing anggota/yayasan/badan usaha yang bernaung dibawah Paguyuban Antasena untuk mencapai kesempurnaan di bidang Organisasi serta meningkatkan kesejahteraan.

2. Bertindak sebagai koordinator di dalam segala bentuk kegiatan yang meng-atas namakan anggota Antasena.

3. Memberikan saran/bimbingan terhadap anggota Paguyuban Antasena dalam kehidupan berorganisasi serta perilaku/tindakan bermasyarakat. Bilamana dianggap perlu atau diminta oleh anggota yang bersangkutan.

4. Mengumpulkan, menganalisa, meneliti, dan menyebarluaskan informasi perkembangan anggota/yayasan serta badan usaha Paguyuban Antasena yang mutakhir.

5. Mengadakan pendataan anggota dan mendokumentasikan setiap kegiatan yang dianggap penting untuk anggota dan Paguyuban Antasena.


Pasal 3

Hubungan


1. Paguyuban Antasena mengadakan hubungan kedalam dengan seluruh Alumnus AKMIL 1996 baik yang masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD maupun yang sudah tidak berdinas di lingkungan TNI/TNI AD.

2. Paguyuban Antasena mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan kegiatan sosial Paguyuban Antasena.



Pasal 4

Pertemuan


1. Pengurus Paguyuban Antasena menyelenggarakan pertemuan anggota dan keluarga minimal 1(satu) tahun sekali secara terprogram dan terarah.

2. Pengurus Paguyuban Antasena memberikan bimbingan/memantau pertemuan yang bersifat kelompok/blok.

3. Mengusahakan pertemuan dengan organisasi sosial lain untuk mempererat kekeluargaan maupun kepentingan sosial lainnya.



Pasal 5

Bantuan Kepada Anggota


1. Membantu memecahkan kesulitan anggota khususnya dibidang sosial, antara lain :

a. Memberikan bantuan sosial bagi anggota yang sakit atau meningal
dunia, sesuai ketentuan dan kemampuan kas Paguyuban Antasena.

b. Memberikan santunan/bea siswa bagi putra-putri anggota Paguyuban
yang berprestasi dan memerlukan bantuan.

c. Dan lain-lain atas pertimbangan khusus.

2. Membantu masyarakat di bidang sosial.


Pasal 6

Menentukan Kelompok Paguyuban Antasena


1. Pengurus Paguyuban Antasena bertugas membimbing dan terbentuknya kelompok Paguyuban Antasena sebagai kepanjangan tangan untuk kemajuan organisasi.

2. MeneNtukan pedoman kerja bagi kelompok Paguyuban Antasena sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah.



Pasal 7

Usaha-Usaha Lain


1. Mengembangkan potensi-potensi anggota untuk kepentingan Paguyuban Antasena.

2. MembeNtuk badan-badan usaha untuk manunjang kelancaran Paguyuban Antasena.

3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.




BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota


1. Anggota biasa adalah Perwira TNI-AD yang berasal dari Alumnus AKMIL 96 beserta keluarganya ( istri dan anak yang belum berkeluarga ).

2. Anggota khusus adalah anggota yang berasal dari :

a. Janda Alumnus AKMIL 1996 dan anaknya yang belum berkeluarga.

b. Seseorang yang karena sesuatu pertimbangan khusus.

3. Anggota kehormatan adalah anggota yang bukan berasal dari Alumnus AKMIL 96, tapi karena jabatan, kedudukan ataupun sesuatu pertimbangan khusus.



Pasal 9

Persyaratan


Untuk menjadi anggota Paguyuban Antasena, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Memenuhi salah satu kriteria yang tercantum dalam ART BAB III pasal 8.

2. Sanggup mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Paguyuban Antasena.



Pasal 10

Hak dan Kewajiban


1. Anggota berhak untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang telah direncanakan oleh paguyuban Antasena.

2. Anggota berhak menerima bantuan sosial yang sama sesuai ketentuan dengan tanpa membedakan pangkat, jabatan dalam kedinasan, korps dan lain – lain.

3. Anggota mempunyai hak memilih dan di pilih dalam kepengurusan paguyuban,kecuali anggota khusus dan anggota kehormatan.

4. Anggota wajib memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus paguyuban Antasena.

5. Anggota wajib membayar uang iuran yang ditetapkan oleh paguyuban Antasena.

6. Anggota wajib menjunjung tinggi martabat, dan menjaga nama baik paguyuban Antasena.



Pasal 11

Pemberhentian


Keanggotaan Paguyuban Antasena berakhir karena tidak memenuhi lagi persyaratan dan kewajiban seperti yang tersebut pada pasal 8, 9 dan 10.



BAB IV

Pasal 12

Susunan Pengurus Besar


Pengurus paguyuban Antasena terdiri dari :

a. Ketua.

b. Wakil ketua.

c. Sekretaris.

d. Bendahara.

e. Kepala bidang umum.

f. Kepala bidang sosial.

g. Kepala bidang usaha.

h. Dewan paguyuban.



Pasal 13

Staf Pengurus Besar


1. Ketua, sekretaris, Bendahara, kepala-kepala bidang dapat membentuk staf sesuai dengan keperluanya

2. Susunan organisasi dan personalia staf seperti tersebut pada butir i disahkan dengan surat keputusan oleh ketua paguyuban Antasena.



Pasal 15

Dewan Paguyuban Antasena


1. Dewan paguyuban Antasena terdiri dari perwakilan setiap korp, uang jumlah dan komposisinya disesuaikan untuk kepentingan paguyuban sesuai kebutuhan.

2. Ketua dewan paguyuban Antasena dipilih oleh dewan paguyuban Antasena dan disahkan oleh ketua paguyuban Antasena.

3. Dewan paguyuban dapat memberikan saran –saran dan pertimbangan kepada unsur pimpinan paguyuban Antasena baik diminta atau tidak.


Pasal 16

Masa kerja


1. Masa kerja pengurus adalah 2 ( dua ) tahun.

2. Bila terjadi lowongan dalam kepengurusan, ketua diberikan wewenang menunjuk pengganti untuk duduk dalam jabatan tersebut.


Pasal 17

Tugas dan wewenang


Tugas dan wewenang pengurus paguyuban Antasena diatur dalam tata kerja.


Pasal 18

Tanggung jawab


1. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus bertnaggung jawab kepada ketua.

2. Ketua dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada musyawarah.



BAB V

MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 19

Musyawarah



1. Musyawarah dihadiri oleh Dewan paguyuban, pengurus paguyuban dan anggota

2. Utusan daerah terdiri dari 2 orang unsur pimpinan apabila memungkinkan.

3. Bagi daerah yang tiadk dapat hadir akan diberikan hasil musyawarah dan dinyatakan setuju hasil musyawarah.


Pasal 19

Hak suara


Anggota mempunyai hak suara yang sama kecuali utusan daerah sesuai dengan perwakilan yang hadir.


Pasal 20

Keputusan musyawarah


1. keputusan – keputusan diambil atas dasar untuk mufakat.

2. Jika mufakat tidak dicapai, keputusan ditetapkan dengan pengambilan / pemungutan suara.


Pasal 21

Rapat lengkap

1. Rapat lengkap diselenggarakan minimal 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) tahun dan dipimpin oleh ketua paguyuban Antasena.

2. Rapat lengkap dihadiri oleh pengurus paguyuban Antasena, Dewan paguyuban dan anggota. 

3. Rapat lengkap diberi tugas untuk mencantunkan dalam acara rapat antara lain :

    a. Laporan kerja tahun yang lalu.

    b. Program kerja tahun yang akan datang.

    c. Perubahan anggaran rumah tangga bila diperlukan.

    d. Pengesahan Badan Usaha ( bila ada )

    e. Lain – lain yang perlu

4. Bila pada tahun tersebut diselenggarakan musyawarah, maka rapat lengkap di tiadakan.



Pasal 23

Kuorum musyawarah

1. Rapat lengkap dan Rapat istemewa dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri sejumlah ⅔ dari berhak hadir.

2. jika kuorum tidak tercapai rapat ditangguhkan sampai 30 ( tiga puluh ) menit.

3. Setelah penangguhan berlalu , rapat dinyatakan syah tanpa memperhaatikan quorum.


BAB VI

LAMBANG

Pasal 24

Lambang

1. Lambang atauLogo Paguyuban Antasena telah ditetapkan sesuai dengan pengesahan pada tanggal 12 Desember 2008

2. Perubahan Lambang atau Logo melalui Musyawarah Lengkap.



Pasal 25

Penggunaan lambang

Penggunaan lambang diatur dalam peraturan khusus yang di tetapkan dengan surat keputusan pengurus paguyuban.



BAB VII

KEUANGAN

Pasal 26

Iuran

1. Setiap anggota dikenakan iuran , yang jumlahnya diatur oleh pengurus paguyuban Antasena,

2. Anggota kehormatan tidak dikenakan iuran.



Pasal 27

Donasi


1. Donasi dapat diterima dari manapun asal tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku 

2. Dana yang diterima dari Donasi akan dilaporkan secara terbuka. 


Pasal 28

Sumbangan


1.  Siapapun berhak untuk memberikan sumbangan.

2.  Sumbangan bukan merupakan keterpaksaan ataupun menimbulkan sebuah konsekwensi atau kompensasi.



Pasal 29

Usaha Dana Lain

Pimpinan paguyuban Antasena dapat menyelenggarakan usaha – usaha untuk menghimpun dana , asalkan usaha tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang Negara dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 30

Pembukuan


1. Administrasi keuangan dilaksanakan secara terbuka menurut peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan paguyuban Antasena.

2. Administrasi keuangan dimulai tanggal 1 Januari  sampai dengan tanggal 30 Desember. 



Pasal 31

Pertanggung jawaban



1. Pimpinan paguyuban Antasena mempertanggungjawabkan keuangan kepada musyawarah / rapat lengkap sesuai dengan kewenangan masing – masing.

2. Untuk tiap tahun buku pimpinan paguyuban Antasena menyusun perhitungan keuangan tahunan yang dilaporkan kepada rapat lengkap.

3. Dalam menghadapi dan mempersiapkan musyawarah, pimpinan paguyuban Antasena menyiapkan pertanggungjawaban keuangan selama masa diantara dua musyawarah.

4. Pengesahan laporan keuangan ini oleh musyawarah / rapat lengkap dalam hal ini pimpinan paguyuban , termasuk Bendahara dibebaskan dari tanggung jawab keuangan pada masa kerja antara dua musyawarah.

5. Untuk membantu pengawasan / pemeriksaan keuangan , pimpinan paguyuban dapat membentuk Tim pemeriksa / verifikasi.

 


BAB VIII

LAIN-LAIN


Pasal 32


Badan Pembantu

1. Untuk membantu melancarkan semua usaha, Pimpinan Peguyuban dapat membentuk Badan, Yayasan, Komisi-komisi dan lain-lain bentuk yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Paguyuban Antasena.

2. Kepada tetangga-tetangga yang telah ditetapkan untuk membantu kelancaran usaha Paguyuban dapat diberikan imbalan jasa menurut peraturan yang berlaku.



Pasal 33

Tata Kerja

Peraturan Tata Kerja Paguyuban Antasena diatur dalam Peraturan Tata Kerja yang didasarkan atas Surat Keputusan Ketua Paguyuban Antasena.



BAB IX

PENUTUP


Pasal 34

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Lengkap Paguyuban Antasena maupun Musyawarah.



Pasal 35

Hal-Hal Lain



1. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah ke I tanggal 12 Desember 2008

2. Hal–hal Lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur oleh pengurus Paguyuban Antasena dengan pengesahan ketua Paguyuban.

Tidak ada komentar:

tidar

tidar
tidar dari lap golf